Mary Jane Korban TPPO, Komnas Desak Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

- Indonesia melakukan transfer Mary Jane Veloso, warga Filipina terkait kasus narkoba dan TPPO.
- Mahkamah Agung Filipina izinkan Mary Jane memberikan kesaksian sebagai saksi korban TPPO.
- Komnas Perempuan harapkan pemindahan Mary Jane membuka jalan bagi keadilan dan perbaikan sistem hukum Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Indonesia sudah melaksanakan transfer of prisoner (ToP) kasus narkotika Mary Jane Veloso. Dia adalah warga negara Filipina yang terlibat kasus narkoba dan mendapat hukuman mati di Indonesia. Komnas Perempuan telah melakukan pencarian fakta, diketahui Mary Jane adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Setelah Komnas Perempuan melakukan pencarian fakta, diketahui bahwa MJV adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pada 29 April 2015 MJV mendapatkan penangguhan eksekusi mati di menit-menit terakhir,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
1. Filipina sudah izinkan Mary Jane beri kesaksian kasus TPPO

Terkait kasus TPPO tersebut, pada 2020, Mahkamah Agung (MA) Filipina sebenarnya telah mengizinkan Mary Jane untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban. Namun, hingga proses pemindahannya, pengambilan kesaksian tersebut belum terjadi.
Padahal, kesaksian disebut penting untuk menyingkap kebenaran Mary adalah korban TPPO yang dimanfaatkan kerentanannya, untuk dieksploitasi menyelundupkan narkotika.
Keputusan MA Filipina ini juga diharapkan akan membuka jalan bagi Mary Jane untuk mendapatkan keadilan, mengingat Pasal 18 UU TPPO menyatakan secara tegas bahwa “korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana”.
2. Kasus Mary Jane jadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum di Indonesia

Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan persilangan yang kuat antara tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan dan perdagangan narkotika. Persoalan kekerasan berbasis gender dan kemiskinan, membuat perempuan rentan terjerat eksploitasi menjadi penyelundup narkotika.
“Tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan narkotika juga memiliki karakter yang sama, yaitu merupakan kejahatan terorganisir dan melintas-batas negara. Kasus MJV ini perlu menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk lebih berhati-hati atau bahkan menangguhkan penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika, karena berpotensi menyasar pada orang yang tidak bersalah, bahkan tren saat ini justru menyasar kelompok paling rentan yakni perempuan dan anak,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani.
3. Berharap kasus Mary Jane jadi pembuka jalan mengubah pidana mati jadi seumur hidup

Komnas Perempuan menyambut positif keputusan pemindahan atau transfer of prisoner (ToP) Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina. Komnas Perempuan berharap, langkah ini membuka jalan bagi pemenuhan keadilan, hak asasi manusia, dan pemulihan bagi Mary sebagai korban TPPO.
Komnas Perempuan juga menilai langkah ini dapat memperbaiki sistem hukum Indonesia menjadi lebih manusiawi dan berkeadilan. Selain itu, upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berkonflik hukum, yang rentan menjadi korban hukuman mati dan penyiksaan, juga diharapkan dapat ditegakkan.
Komnas Perempuan mendesak moratorium hukuman mati dan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup atau penjara waktu tertentu.