Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Permen ini diterbitkan guna merespons sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tanggi.
Namun, menurut Koordinator Jaringan Muda Setara, Eva Nurcahyani, masih banyak kampus yang belum mengimplementasikan Permen PPKS ini.
"Banyak kampus yang masih sangat tertinggal dalam proses implementasi Permen PPKS, belum ada proses pembentukan panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) PPKS," kata Eva dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/3/2022).