Jakarta, IDN Times - Masa berlaku paspor di Indonesia kini akhirnya diperpanjang menjadi 10 tahun. Sebelumnya, paspor yang berlaku di Indonesia memiliki masa berlaku 5 tahun.
Adapun kebijakan ini disampaikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.