Catat, 5 Hal Ini Bisa Bikin Permohonan Paspor Kamu Ditolak!

- Paspor penting untuk bepergian ke luar negeri, harus diurus dengan baik
- Perhatikan persyaratan dan jangan lupa ambil paspor dalam satu bulan
- Jangan menggunakan paspor secara ilegal, bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku
Paspor menjadi salah satu dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, kita tidak akan diizinkan melintas ke luar negeri dan memasuki negara lain.
Bagi kamu yang berencana liburan ke luar negeri, memiliki paspor adalah hal wajib. Kamu bisa datang ke kantor imigrasi terdekat untuk membuat paspor. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat akan membuat paspor.
Tak mau pengajuan paspor kamu ditolak atau dibatalkan karena ketidaktahuanmu, kan? Oleh karena itu, hindari beberapa hal yang bisa membuat pengajuan paspormu dibatalkan ini, ya!
1. Memberikan keterangan yang gak benar

Saat mengajukan permohonan paspor, kamu akan melewati beberapa tahapan, salah satunya wawancara. Di tahap ini, kamu harus memberikan keterangan yang benar kepada petugas imigrasi. Pastikan juga kamu sudah membawa dokumen sesuai persayaratan, ya!
2. Tidak mengambilnya selama satu bulan

Salah satu hal yang bisa membuat permohonan paspor dibatalkan adalah tidak mengambilnya selama satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut gak diambil, kamu harus mengajukan permohonan paspor kembali dari awal.
3. Kesalahan atau rusak saat proses penerbitan

Permohonan paspor juga bisa dibatalkan jika mengalami kesalahan atau rusak saat proses penerbitan. Namun, gak perlu khawatir, hal ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi. Jadi, pemohon gak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru.
4. Mendapatkan paspor secara ilegal

Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya seseorang menggunakan paspor orang lain saat di bandara, atau saat mengajukan pergantian paspor. Akibatnya, kamu bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
5. Pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan

Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan. Hal ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan. Berbeda dengan poin sebelumnya yang berada di kontrol kita, klausul meninggal dunia sudah di luar kendali kita.
Itulah beberapa hal yang memungkinkan permohonan paspor kamu ditolak. Kamu perlu memahaminya, supaya permohonan paspormu diterima tanpa kendala.