Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Masa Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Dibantarkan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • KPK membantarkan masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena sakit di saluran pencernaan dan harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.
  • Yaqut bersama tiga tersangka lain, termasuk mantan staf khususnya dan dua pihak swasta, ditetapkan KPK terkait dugaan suap pembagian tambahan 20 ribu kuota haji.
  • KPK telah menyita lebih dari Rp100 miliar dalam kasus yang menurut BPK menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rabu (24/6/2026)

KPK membantarkan masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena sakit pada saluran pencernaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dokter mengharuskan Yaqut dirawat inap di RS Polri Kramat Jati.

kini

KPK memastikan penyidikan tetap berjalan dan memantau kondisi kesehatan Yaqut. Keempat tersangka, termasuk Yaqut, telah ditahan di Rutan KPK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK membantarkan masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena alasan kesehatan terkait gangguan pada saluran pencernaan.
  • Who?
    Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama dan eks Ketua GP Ansor, bersama tiga tersangka lain: Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
  • Where?
    Pembantaran dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, sementara proses hukum berada di bawah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 24 Juni 2026.
  • Why?
    Pembantaran diberikan karena hasil pemeriksaan dokter menunjukkan Yaqut harus menjalani perawatan inap akibat sakit pada saluran pencernaan.
  • How?
    KPK memutuskan pembantaran berdasarkan rekomendasi medis dan memastikan penyidik tetap memantau kondisi kesehatan serta kelanjutan proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Yaqut dulu Menteri Agama. Sekarang dia sakit perut dan harus dirawat di rumah sakit polisi. KPK yang tangkap dia karena ada kasus uang haji. Ada juga tiga orang lain yang ditangkap. Katanya uangnya banyak sekali, sampai ratusan miliar. Sekarang KPK masih periksa mereka semua sambil tunggu Pak Yaqut sembuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Keputusan KPK untuk membantarkan masa penahanan Yaqut menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Langkah ini mencerminkan keseimbangan antara proses penyidikan yang berlanjut dan perhatian terhadap kondisi kesehatan tersangka, sekaligus memperlihatkan transparansi serta profesionalisme dalam menjalankan prosedur hukum secara manusiawi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Ketua GP Ansor itu disebut sedang sakit di bagian saluran pencernaan.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/6/2026).

Budi menjelaskan, pembantaran ini dilakukan merujuk hasil pemeriksaan dokter. Menurut dokter, Yaqut harus dirawat di rumah sakit.

"Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujar dia.

Budi memastikan, penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," kata Budi.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Editorial Team

Related Article