Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Ryan adalah dalang di balik pembunuhan 11 orang dan memutilasi para korban. Dalam grasi tersebut Ryan ingin agar Jokowi mengurangi hukumannya. Permintaan grasi tersebut diajukan Ryan melalui tim pengacaranya.
Dilansir Liputan6.com, (8/10), tim pengacara Nyoman Rae&Partners mengamini adanya permohonan pengampunan (GRASI) atas Putusan Pengadilan Negeri Depok No 1036/Pid/B/2008/PN.DPK tanggal 6 April 2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 213/Pid/2009/PT.BDG tanggal 19 Mei 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 1444 K/Pid/2009 tanggal 31 Agustus 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 25 PK/Pid/2012 tanggal 05 Juli 2012 kepada Presiden Republik Indonesia tersebut. Surat permohonan grasi tersebut tertanggal 1 Oktober 2016.
Ryan adalah terpidana kasus pembunuhan 11 orang. Beberapa di antaranya dimutilasi. Para korbannya mayoritas dikubur di pekarangan rumah orangtuanya di Jombang, Jawa Timur. Dia telah membunuh dan memutilasi sejumlah orang sejak 2007.
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu. Dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tapi ditolak. Begitu pula dengan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung. Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hasilnya juga tetap sama.