Jakarta, IDN Times - Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur setelah penyidik menemukan pengereman darurat yang terlambat dilakukan. Hal itu karena AN ragu menginjak rem, sebab khawatir gerbong kereta terbalik.
Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, mengatakan, kekhawatiran itu terbantahkan berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian dan perhitungan teori Minden.
"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," kata Rizka dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dalam bidang teknik sipil dan mekanik perkeretaapian, teori Minden (rumus Minden) digunakan sebagai standar kalkulasi untuk mengukur jarak pengereman ideal sebuah kereta api.
