Jakarta, IDN Times - Pusat Pro Bono Indonesia Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap membuka layanan pendampingan hukum tanpa biaya kepada AN, masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL pada 27 April 2026. AN dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026, karena dinilai penyidik telat melakukan pengereman darurat.
"Sejalan dengan semangat officium nobile dalam profesi advokat dalam memperjuangkan keadilan dan memperluas pelayanan bantuan hukum, Peradi membuka layanan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya kepada masinis yang menghadapi proses hukum dalam perkara ini," kata Ketua Indonesia Pro Bono Centre Peradi, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Pendampingan hukum bagi masinis tersebut, kata Isnur, untuk memastikan ia mendapat pembelaan yang layak. Selain itu, hak-hak masinis tetap terlindungi dan seluruh fakta peristiwa yang relevan diperiksa.
Isnur juga menyebut pengungkapan peristiwa secara menyeluruh, pemenuhan hak bagi korban, dan perbaikan keselamatan transportasi juga menjadi perhatian bersama.
