Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan, pengajuan JC ke LPSK ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak JC kliennya.
“Dengan penolakan kita justice collaborator di Kejaksaan, gak apa-apa, itu pertimbangan Kejaksaan, kita tetap hargai dan hormati keputusan itu. Lalu undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan,” kata Krisna saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
