Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bareskrim: KUHP Baru Perjelas Kewenangan Penyidik dalam Penegakan Hukum

Bareskrim: KUHP Baru Perjelas Kewenangan Penyidik dalam Penegakan Hukum
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • KUHP Baru dinilai memperkuat kemandirian, akuntabilitas, dan profesionalisme penyidik dalam proses penegakan hukum menurut Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak.
  • Evaluasi bersama Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan Polri menyoroti perlunya aturan pelaksana agar implementasi KUHP dan KUHAP Baru tidak membingungkan penyidik.
  • Polri menerbitkan dua Perkaba baru sebagai panduan penyidik nasional sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur pasal-pasal penting dalam KUHP Baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak mengatakan KUHP Baru memperkuat kemandirian serta memperjelas kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum. Ia menilai pemberlakuan KUHP Baru sebagai reformasi penegakan hukum di Indonesia.

"Setidaknya ada empat pokok perubahan yang kami masukkan, bagaimana reformasi ini memperkuat daripada kemandirian, akuntabilitas dan profesional penyidik dalam menegakkan hukum. Perubahan regulasi memberikan kewenangan yang lebih jelas terhadap penyidik dalam hal ini," kata Boy saat menjadi narasumber dalam forum diskusi hukum Legal Economic Forum (ILEF) 2026 di Jakarta, mengutip ANTARA, Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, kata dia, tak gampang mengubah konsep atau paradigma berfikir penyidik karena KUHP kolonial yang sudah satu abad berlaku.

Bahkan untuk KUHAP, lanjut dia, dalam penyelidikan yang dilakukan masih menggunakan KUHAP 1981.

Dia mengatakan evaluasi satu semester KUHP dan KUHAP Baru yang dihadiri Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung serta Polri itu disampaikan perlunya ada aturan pelaksana dalam implementasi KUHP dan KUHAP Baru.

Hingga kini, lanjut dia, aturan tersebut belum keluar, sehingga membingungkan para penyidik dalam implementasinya terutama terkait Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, kemudian Pasal 118 sampai dengan Pasal 120 dan Pasal 124 yang lebih mengikat.

Menurut dia, penerapan pasal-pasal tersebut harus ada peraturan pemerintah (PP) nya yang mengikat. PP itu penting, ujarnya, untuk membuat peraturan Kabareskrim (Perkaba) guna menggantikan Perkaba yang lama (KUHP kolonial).

"Kami berpikir nantinya malah tabrakan nanti norma yang kami buat. Sehingga kami sambil menunggu kami membuat perkaba pada tanggal 1 Januari," ujarnya.

Ada dua perkaba yang dibuat oleh Polri yang menjadi panduan khusus buat penyidik seluruh Indonesia yaitu Perkaba Nomor 1 tentang perubahan perubahan format yang diisi nantinya menjadi berkas perkara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More