Mendagri Minta Penjabat Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada para penjabat (Pj) kepala daerah untuk segera memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di wilayah masing-masing.
"Pemenuhan anggaran ini perlu dilakukan secara tepat waktu, karena pihak penyelenggara harus menjalankan sejumlah tahapan," ucap Tito pada Rapat Koordinasi Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang digelar secara virtual di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Mendagri Catat Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024
1. Anggaran dari APBD 2023 dan 2024
Mendagri menekankan, anggaran yang telah disepakati bersama melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat dialokasikan sebanyak 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, serta 60 persen dari APBD Tahun 2024.
Dia telah mengingatkan kepala daerah mengenai persentase penyaluran anggaran tersebut sejak Januari 2023 melalui surat edaran.
“Hampir semua (daerah) sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” ujarnya.
2. Pj kepala daerah segera hitung anggaran yang tersedia
Editor’s picks
Selanjutnya, Mendagri mendorong Pj kepala daerah untuk segera menghitung ketersediaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD. Dia meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) di Kemendagri untuk memeriksa dengan cermat ketersediaan anggaran tersebut.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengingatkan Pj kepala daerah agar terus berupaya mengendalikan inflasi. Pasalnya, pengendalian inflasi ini berkaitan dengan upaya memastikan pangan masyarakat tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.
“Artinya ada barangnya dan juga harganya terjangkau oleh rakyat, itu penting,” katanya.
3. Mendagri minta penjabat kepala daerah jaga laju inflasi di 2,5 persen
Tito menyampaikan, dirinya bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri juga terus melakukan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah (pemda).
"Penjabat kepala daerah dapat menjaga laju inflasi di angka 2,5 persen, dengan angka paling rendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen. Pasalnya, meski saat ini angka inflasi secara nasional terkendali, kondisi di daerah masih beragam," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kemendagri Minta Bansos Tak Muncul Jelang Pilkada, Titi: Anomali