Jakarta, IDN Times – Penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026 diperkirakan menghemat anggaran lebih dari Rp3 triliun. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari.
"Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ujar Arumsari, dalam konferensi pers di kantor MBG, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Arumsari mengatakan, penghentian distribusi MBG selama masa liburan sekolah dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG. Regulasi tersebut diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola operasional, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menyamakan standar pelaksanaan MBG di seluruh wilayah. Masa penghentian juga disesuaikan dengan jadwal libur sekolah yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini ibu dan bapak, kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," ujar Arumsari.
Dalam aturan tersebut, MBG tidak disalurkan saat libur semester ganjil maupun genap. Ketentuan serupa juga berlaku pada hari libur nasional, hari besar keagamaan, libur yang ditetapkan pemerintah daerah, serta akhir pekan.
Penghentian sementara itu mencakup seluruh penerima manfaat program. Selain siswa sekolah, kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD juga tidak menerima MBG selama masa libur berlangsung.
BGN juga menetapkan tidak ada pembayaran insentif kepada SPPG di masa libur sekolah dan tanggal merah. Ketentuan tersebut dimuat dalam surat edaran yang sama untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efisien.
"Dan di dalam SE tersebut, setiap SPPG yang selama ini mendapat insentif sebesar 6 juta per hari, walaupun tidak melakukan operasionalisasi secara penuh, misalnya penerima manfaatnya tidak 3.000, lalu belum operasional secara penuh karena tadi penerima manfaatnya belum mencapai 3.000," kata dia.
"Maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," ucap dia.
