Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MBG Disetop 22 Juni-13 Juli 2026 Hasilkan Efisiensi Rp3 T Lebih
Pembagian menu MBG di SD Negeri 060843 Medan (dok.istimewa)
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara pada 22 Juni–13 Juli 2026 selama libur sekolah, sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 dari Badan Gizi Nasional.
  • Kebijakan penghentian ini diperkirakan menghemat anggaran lebih dari Rp3 triliun melalui efisiensi insentif bagi Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG).
  • Selama masa libur, seluruh penerima manfaat termasuk siswa dan kelompok 3B tidak menerima MBG, serta SPPG tidak memperoleh insentif operasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
17 Juni 2026

Badan Gizi Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG yang mengatur penghentian sementara program MBG selama libur sekolah.

18 Juni 2026

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penghentian MBG akan dilakukan untuk efisiensi dan standarisasi operasional, dengan potensi penghematan lebih dari Rp3 triliun.

22 Juni–13 Juli 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah sesuai ketetapan pemerintah. Selama periode ini, tidak ada distribusi MBG maupun pembayaran insentif kepada SPPG.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah untuk efisiensi anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun.
  • Who?
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyampaikan kebijakan penghentian sementara MBG dan penjelasan terkait efisiensi dana serta aturan operasional SPPG.
  • Where?
    Keterangan disampaikan dalam konferensi pers di kantor MBG, Jakarta, dengan penerapan kebijakan berlaku di seluruh wilayah pelaksanaan program MBG.
  • When?
    Penghentian berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026, sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
  • Why?
    Kebijakan diambil untuk menyesuaikan jadwal libur sekolah nasional, memperkuat tata kelola operasional, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan menyeragamkan standar pelaksanaan program MBG.
  • How?
    Pendistribusian MBG dihentikan bagi seluruh penerima manfaat termasuk siswa dan kelompok 3B; insentif bagi SPPG juga tidak dibayarkan selama periode libur tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Program makan bergizi gratis berhenti dulu dari tanggal 22 Juni sampai 13 Juli tahun 2026 karena anak-anak libur sekolah. Ibu Agustina dari Badan Gizi bilang ini bisa bikin hemat uang banyak, lebih dari tiga triliun rupiah. Selama libur, tidak ada makanan dibagi dan petugasnya juga tidak dibayar dulu supaya uangnya bisa dipakai lebih baik nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah menunjukkan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan efisiensi anggaran. Dengan penghematan lebih dari Rp3 triliun, keputusan ini mencerminkan penggunaan sumber daya yang lebih bijak serta upaya menyamakan standar pelaksanaan program di seluruh wilayah secara terukur dan terencana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026 diperkirakan menghemat anggaran lebih dari Rp3 triliun. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari.

"Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ujar Arumsari, dalam konferensi pers di kantor MBG, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Arumsari mengatakan, penghentian distribusi MBG selama masa liburan sekolah dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG. Regulasi tersebut diterbitkan pada 17 Juni 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola operasional, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menyamakan standar pelaksanaan MBG di seluruh wilayah. Masa penghentian juga disesuaikan dengan jadwal libur sekolah yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini ibu dan bapak, kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," ujar Arumsari.

Dalam aturan tersebut, MBG tidak disalurkan saat libur semester ganjil maupun genap. Ketentuan serupa juga berlaku pada hari libur nasional, hari besar keagamaan, libur yang ditetapkan pemerintah daerah, serta akhir pekan.

Penghentian sementara itu mencakup seluruh penerima manfaat program. Selain siswa sekolah, kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD juga tidak menerima MBG selama masa libur berlangsung.

BGN juga menetapkan tidak ada pembayaran insentif kepada SPPG di masa libur sekolah dan tanggal merah. Ketentuan tersebut dimuat dalam surat edaran yang sama untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efisien.

"Dan di dalam SE tersebut, setiap SPPG yang selama ini mendapat insentif sebesar 6 juta per hari, walaupun tidak melakukan operasionalisasi secara penuh, misalnya penerima manfaatnya tidak 3.000, lalu belum operasional secara penuh karena tadi penerima manfaatnya belum mencapai 3.000," kata dia.

"Maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," ucap dia.

Editorial Team

Related Article