Ibu Hamil hingga Balita Ikut Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

- BGN menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 untuk efisiensi dan standarisasi operasional SPPG.
- Kebijakan ini berlaku bagi semua penerima manfaat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD, serta mencakup hari libur nasional dan akhir pekan.
- Selama penghentian MBG, SPPG tidak menerima insentif harian dari pemerintah, namun kebijakan ini diperkirakan menghemat anggaran lebih dari Rp3 triliun.
Jakarta, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan, surat edaran tersebut disusun untuk memperkuat pengelolaan operasional program, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menyeragamkan pelaksanaan MBG di seluruh SPPG. Kebijakan itu juga menyesuaikan periode libur sekolah yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini Ibu dan Bapak, kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," ujar Arumsari dalam konferensi pers di Kantor MBG, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dalam surat edaran tersebut, penyaluran MBG dihentikan pada masa libur semester, baik ganjil maupun genap. Penghentian juga berlaku pada hari libur nasional, hari besar keagamaan, libur yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat program. Selain peserta didik, kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD juga tidak akan memperoleh MBG selama periode libur berlangsung.
Arumsari mengatakan, penghentian distribusi MBG turut berdampak pada operasional SPPG. Selama tidak menjalankan kegiatan penyaluran, satuan pelayanan tersebut tidak akan memperoleh insentif dari pemerintah.
"Di dalam SE tersebut, setiap SPPG yang selama ini mendapat insentif sebesar 6 juta per hari, walaupun tidak melakukan operasionalisasi secara penuh, misalnya penerima manfaatnya tidak 3.000, lalu belum operasional secara penuh karena tadi penerima manfaatnya belum mencapai 3.000," kata dia.
"Maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," sambungnya.
Menurut perhitungan BGN, penghentian sementara program selama masa libur sekolah berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang cukup besar. Nilai efisiensi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun.
"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ucap dia.


















