Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan surat internal bernomor 1273/IN/DPP/VII/2026 berjudul Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang kedudukan PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani Megawati pada 1 Juli 2026, berisi empat halaman. Membuka penjelasannya, Megawati mengingatkan seluruh kader mengenai apa itu demokrasi yang dianut Indonesia.
"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," ujar Megawati dalam surat tersebut, dikutip Rabu (8/7/2026).
Megawati mengingatkan, demokrasi Indonesia tidak boleh bergerak ke arah pemusatan kekuasaan yang bisa melemahkan mekanisme pengawasan dan koreksi. Menurut dia, demokrasi yang sehat harus seimbang dengan kekuasaan.
"Penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat," kata dia.
"Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," lanjut dia.
