KPK: Uang dari Bupati Kuansing untuk Raja Juli Dikonversi Jadi Dolar

- KPK mengungkap uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikonversi ke Dollar Singapura sebelum diserahkan terkait izin pelepasan kawasan hutan.
- Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka usai OTT KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan bersama Sekda Zulkarnain dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
- Penyelidikan menunjukkan Suhardiman meminta mobil mewah dari calon Sekda sebagai syarat jabatan, sementara Ardiles membantu pembelian dan diduga mendapat proyek di Pemkab Kuansing.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami soal pemberian uang dalam amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uang itu diduga dikonversi dari rupiah ke dollar Singapura sebelum diserahkan ke Raja Juli.
"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD (Kopeerasi Unit Desa), untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026).
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," lanjut dia.
1. Raja Juli juga akui menerima amplop isi uang

Budi mengatakan, uang dari Bupati Kuansing itu sama dengan yang diakui Raja Juli kepada jurnalis. Raja Juli mengakui penerimaan amplop itu dan menjelaskan kronologi lengkap versinya.
"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh pak menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detil timelinenya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," ujar dia.
2. Bupati Kuansing jadi tersangka usai OTT KPK

KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaJo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
3. Suhardiman Amby minta mobil ke calon sekda

Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan sekretaris daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.
Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih.
Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan. Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.
Zulkarnain juga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.
Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. KPK mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.
Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).



















