Pimpinan MPR Temui Hakim MK Bahas Sidang Tahunan dan Amandemen UUD

- Pimpinan MPR bertemu jajaran Hakim MK di Jakarta untuk membahas persiapan Sidang Tahunan MPR serta mendiskusikan kewenangan konstitusional dan isu amandemen UUD 1945.
- MPR dan MK menandatangani MoU terkait pemberian salinan putusan MK kepada MPR serta koordinasi penjelasan putusan, termasuk pembahasan pandangan soal kemungkinan amandemen UUD 1945.
- Setelah pertemuan dengan MK, MPR akan melanjutkan safari kebangsaan ke Mahkamah Agung, Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara lain dalam rangka persiapan Sidang Tahunan.
Jakarta, IDN Times – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore. Pertemuan itu membahas persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus berdiskusi tentang kewenangan MPR dan MK dalam konstitusi, termasuk isu amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan, kunjungan tersebut merupakan silaturahmi antarpimpinan MPR dengan MK. Dalam pertemuan itu, rombongan MPR diterima Ketua MK, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra, serta para hakim konstitusi.
Selain Muzani, hadir pula jajaran Wakil Ketua MPR yakni Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Lestari Moerdijat.
1. MPR dan MK sepakat saling menghormati kewenangan

Muzani mengatakan, pembahasan dalam pertemuan sengaja dibatasi agar tidak menyentuh perkara yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Menurut dia, kedua lembaga sepakat menjaga batas kewenangan masing-masing sesuai amanat UUD 1945.
Dia mengatakan, MPR memiliki kewenangan melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945, sedangkan MK bertugas menafsirkan konstitusi. Oleh karena itu, kedua lembaga tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing.
"Pembicaraan dengan Mahkamah Konstitusi menyangkut banyak hal, akan tetapi pembicaraan tersebut dibatasi tidak menyangkut pada persoalan yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Namun upaya bagaimana antara MPR dan MK saling menghormati posisinya dalam upaya menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujar Muzani kepada awak media di lokasi.
MPR juga berharap pandangan lembaga tersebut dapat didengar ketika MK menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tafsir konstitusi. Sebab, MPR merupakan lembaga yang menyusun dan mengubah UUD 1945.
Kendati begitu, Muzani menegaskan, tidak semua perkara di MK membutuhkan keterangan dari MPR. Untuk perkara yang berkaitan dengan pengujian undang-undang, keterangan cukup diberikan oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang.
2. Teken MoU, MPR bakal terima salinan putusan MK

MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut mengatur pemberian salinan putusan MK kepada MPR serta mekanisme koordinasi apabila MPR memerlukan penjelasan terkait putusan tertentu.
"Kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR. Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR minta mendapatkan salinan setiap ada putusan. Dan dalam banyak hal MPR akan minta keterangannya dalam MK memutuskan tentang banyak putusan," ujar Muzani.
Selain itu, kata dia, diskusi dengan para hakim konstitusi juga menyinggung kemungkinan amandemen UUD 1945. Menurut dia, para hakim memberikan sejumlah pandangan, tetapi tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai amandemen kepada MPR.
"Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga berbicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amandemen konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 45 dan cukup banyak pandangan, masukan yang diberikan oleh teman-teman Mahkamah Konstitusi. Tetapi pada prinsipnya teman-teman Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan. Karena itu sepenuhnya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar dia.
Muzani mengatakan, apabila MPR nantinya memutuskan melakukan amandemen konstitusi, maka tugas MK adalah menafsirkan serta mengawal implementasi hasil perubahan tersebut sesuai kewenangan yang diberikan UUD 1945.
3. MPR lanjutkan safari kebangsaan ke lembaga negara

Usai bertemu MK, MPR akan melanjutkan rangkaian silaturahmi kebangsaan ke sejumlah lembaga negara lain sebagai bagian dari persiapan Sidang Tahunan MPR.
Muzani mengatakan, dalam waktu dekat pimpinan MPR dijadwalkan bertemu Mahkamah Agung, kemudian melanjutkan kunjungan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara lainnya.
Selain itu, MPR juga akan menyampaikan undangan sidang tahunan kepada para mantan presiden, mantan wakil presiden, dan ketua umum partai politik.
"Setelah ini kita akan ketemu dengan Mahkamah Agung. Mungkin minggu depan dan semua lembaga negara nanti kita akan temui termasuk dengan presiden, dengan wapres akan temui. Kemudian untuk surat-surat undangan tentu saja akan kami sampaikan terutama kepada mantan presiden, mantan wakil presiden, dan tentu saja ketua umum partai politik," kata Muzani.


















