Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi PDIP se-Indonesia di The Meru and Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Rabu (30/7/2025) (dok. PDIP)
Megawati kemudian mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali, baik rakyat kecil, penyandang difabel, hingga mereka yang terpinggirkan.
Baginya, kasus Andrie Yunus menjadi potret bagaimana hukum formal terkadang berjalan secara tidak lazim.
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab," ujar Megawati.
Sebagai pemimpin yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden dan Presiden, Megawati mengaku sangat memahami sistem hukum formal di Indonesia.
Dia memandang fenomena ini sebagai bagian dari kondisi hukum ‘poco-poco’ atau tidak stabil yang harus segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.
"Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah, ya, salah, kalau tidak, ya, tidak, bukan menjadi sebuah permainan," kata dia.
Dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026) lalu.
Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah pun memastikan, penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.