- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana;
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS);
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono;
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing;
- Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Kolonel Budi Terlibat Korupsi MBG, Mabes TNI Hormati Proses Hukum

- Mabes TNI menghormati proses hukum atas dugaan korupsi MBG yang melibatkan Kolonel Budi Utomo, perwira aktif TNI AD yang berperan dalam pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional.
- Kejaksaan Agung juga menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka karena diduga mengatur pendirian perusahaan untuk menjual food tray dengan fee tertentu dalam proyek MBG.
- Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, termasuk pejabat dan pihak swasta yang terafiliasi dengan Badan Gizi Nasional.
Jakarta, IDN Times - Mabes TNI mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab salah satu anggota TNI aktif, yaitu Kolonel Budi Utomo disebut ikut terlibat dalam praktik rasuah tersebut. Perwira menengah di TNI AD itu terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Apabila prajurit tersebut terbukti terlibat sudah pasti akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum," ungkap Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek, Sabtu (4/7/2026).
Terungkapnya posisi Budi di Badan Gizi Nasional (BGN) turut disorot publik. Sebab, statusnya masih menjadi prajurit TNI aktif. Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, prajurit aktif hanya dibolehkan mengisi jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga tertentu.
BGN tidak termasuk di dalamnya. Artinya, dia seharusnya sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
1. Kolonel Budi Utomo terlibat dalam korupsi pembelian motor listrik

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Budi tidak hanya berperan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).
Perwira menengah di TNI AD itu juga memiliki fungsi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia diduga terkait pembelian motor listrik yang sempat jadi sorotan publik. Sebab, jumlah motor listrik yang sudah dipesan mencapai 21.801 unit.
"Jadi, perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, Maka, penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk saudara BU," ungkap Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menambahkan, status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo tak bisa ditentukan oleh jaksa sipil. Pihak yang menetapkan statusnya harus jampidmil.
"Karena kami Pidsus (pidana khusus) ya tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas. Makanya, kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut," tutur dia.
2. Kejagung juga tetapkan polisi aktif sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG

Selain prajurit TNI aktif, Kejaksaan Agung juga menetapkan anggota kepolisian aktif sebagai tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Identitasnya diketahui sebagai Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan. Ia sehari-hari menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, Iwan menempati posisi sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ungkap Syarief pada Kamis kemarin.
Ketika ditanya peran Iwan, Syarief menjelaskan, anggota kepolisian itu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.
"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik (pendirian dapur) tersebut di-approve atau disetujui," ujarnya.
3. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi MBG

Dengan ditetapkannya Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka, maka total sudah ada tujuh individu yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG.
Ketujuh orang tersebut yakni:
Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.



















