2,3 Juta Honorer Terancam PHK Massal, Menpan RB Masih Susun Skema
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengatakan masih menyusun skema untuk 'menyelamatkan' kurang lebih 2,3 juta tenaga honorer yang terancam PHK massal pada November mendatang.
Azwar mengatakan ada kesamaan sudut pandang antara pemerintah dan DPR terkait penghapusan tenaga honorer ini. Dia mengaku akan mencari jalan tengah agar tak ada PHK massal yang menimpa para tenaga honorer di tahun 2023.
Penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Selain itu, aturan tenaga kerja di instansi pemerintah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dua beleid itu menjelaskan dengan tegas rencana penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah. Saat ini, ada 2,3 juta honorer yang tercatat bekerja di pemerintahan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Janji Tak Ada Badai PHK
1. Masih mencari skema honorer yang tepat
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Azwar menjabarkan skema penyelesaian masalah rekruitmen tenaga honorer di instansi pemerintah. Azwar meyakinkan pihaknya akan mencari skema lain agar tidak terjadi penghapusan tenaga honorer.
"Kami ada poin-poin, pertama kami akan menghindari PHK massal," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Honorer Surabaya Tak Pernah Dapat THR
2. Tidak ada penurunan pendapatan untuk honorer
Azwar juga menjamin tidak akan ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer di tahun 2023 ini. Hal ini termasuk skema yang dia siapkan bersama DPR RI agar anggaran pemerintah daerah untuk membayarkan honor tenaga honorer tidak membengkak.
"Tadi, kita sudah ada hampir titik temu. Satu tidak ada PHK massal. Tidak ada penurunan pendapatan dari mereka yang sedang bekerja menjadi honorer, tidak ada pembengkakan anggaran," ujarnya.
Baca Juga: Syarat Ajukan Klaim JKP, Penting bagi Pekerja yang Kena PHK!
3. Skema penyelesaian honorer paling lambat 28 November
Selain itu, Azwar juga menjanjikan skema penyelesaian masalah tenaga honorer di 2023 ini akan selesai sebelum 28 November mendatang. Diketahui dalam Permen PAN RB, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan juga pada 28 November.
"Mandatnya sebelum berakhir di deadline 28 November. Nanti kita akan buat skemanya," tuturnya.