DPR Terima 7 Surpres Jokowi, Perppu Ciptaker hingga Pemilu

DPR sebut akan tindaklanjuti surpres tersebut

Jakarta, IDN Times - DPR RI menerima tujuh surat presiden (surpres) dari Joko “Jokowi” Widodo. Surpres itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

“Pimpinan DPR RI telah menerima tujuh pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Dasco, saat membuka rapat.

Apa saja tujuh surpres yang diterima DPR?

Baca Juga: DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKS

1. Surpres RUU Mahkamah Konstitusi dan Perppu Cipta Kerja

DPR Terima 7 Surpres Jokowi, Perppu Ciptaker hingga PemiluIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pertama DPR RI menerima surat Nomor R41 tertanggal 9 September 2022 perihal Calon Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI tahun 2022-2027.

Kedua, surat No. R61 tanggal 26 November 2022 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

Ketiga, No. R01 tertanggal 9 Januari 2023 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang.

2. Perppu Pemilu dan perihal calon gubernur Bank Indonesia

DPR Terima 7 Surpres Jokowi, Perppu Ciptaker hingga PemiluPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DPR RI juga menerima surat ke empat No. R02 tanggal 13 Januari 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022,tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang.

Lalu, surat Nomor R03 tanggal 18 Januari 2023 perihal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keenam, surat Nomor R04 tanggal 18 Januari 2023 hal permohonan pertimbangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) atas negara RI.

Terakhir, surat Nomor R05 tanggal 25 Januari 2023 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas 8 RUU usul DPR RI tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali.

Baca Juga: [WANSUS] Lampu Merah Krisis Iklim dan Senjata Perppu Ciptaker Jokowi

3. DPR akan tindaklanjuti surat dari Jokowi

DPR Terima 7 Surpres Jokowi, Perppu Ciptaker hingga PemiluPresiden Joko Widodo memberikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci pada Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Jakarta, Kamis (27/2/2020) (ANTARA FOTO/Restu P)

Dasco mengaku akan menindaklanjuti semua surpres tersebut.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti oleh peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.

Baca Juga: DPR Desak KLHK Proses Laporan Kerusakan Lingkungan oleh PT Freeport

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya