Komunikasi Buruk BPOM dan Kemenkes soal Gagal Ginjal Jadi Sorotan

Dorong pembentukan panja awasi obat dan makanan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyebut kasus gagal ginjal akut pada anak juga disebabkan karena buruknya komunikasi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Irma menilai akibat dua kementerian-lembaga ini tak berkomunikasi dengan baik, sempat ada kebingungan masyarakat terkait kasus gagal ginjal akut misterius ini.

“Yang ingin saya kritisi, menurut saya komunikasi antara BPOM dan Kemenkes itu buruk. Karena pernyataan BPOM dan Kemenkes ini bertolakbelakang,” kata Irma di Kompleks Parlemen, Rabu (2/11/2022).

1. Beda jawaban BPOM dan Kemenkes soal kasus gagal ginjal akut

Komunikasi Buruk BPOM dan Kemenkes soal Gagal Ginjal Jadi SorotanMenteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Irma mencontohkan buruknya komunikasi antara Kemenkes dan BPOM jelas terlihat pada perbedaan jawaban terkait penyebab kasus gagal ginjal akut.

Kemenkes, menurut Irma, seolah menyimpulkan bahwa cemaran senyawa kimia yang ditemukan dalam obat sirop anak menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.

Di waktu yang tak jauh berbeda, BPOM mengatakan kasus gagal ginjal akut pada anak terjadi akibat cemaran etilen glikol (EG) dalam kandungan obat sirop anak belum bisa dipastikan menyebabkan gagal ginjal akut. “Jadinya kan bikin kegaduhan di publik, yang satu ngomong A, yang satu ngomong B,” ucap Irma.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM 

2. Sorot BPOM tak awasi semua bahan baku obat

Komunikasi Buruk BPOM dan Kemenkes soal Gagal Ginjal Jadi SorotanKepala Badan POM RI Penny K Lukito. (Dok. Bio Farma)

Dia kemudian menyorot pernyataan Kepala BPOM, Penny K. Lukito, yang menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas).

Sementara diketahui, bahan pelarut seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non Lartas. Akibatnya, dua senyawa itu tak masuk dalam pengawasan BPOM, melainkan pengawasan Kemendag.

“Sudah seharusnya Kemenkes, BPOM, maupun Kemendag berkoordinasi terkait hal ini,” ujar Irma.

Baca Juga: BPOM: EG-DEG di Obat Sirop Yarindo 100 Kali Lipat dari Batas Aman

3. Dorong pembentukan panja

Komunikasi Buruk BPOM dan Kemenkes soal Gagal Ginjal Jadi SorotanSuasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Politikus NasDem ini kemudian mendorong dibentuknya Panja untuk memastikan penggunaan bahan yang aman dalam tata kelola farmasi di Indonesia. Panja ini diharapkan menjadi jembatan dari kekosongan aturan terkait pengawasan bahan berbahaya dalam kandungan obat dan makanan.

“Ini yang harus menjadi perhatian kita semua, kawan-kawan Komisi IX, kita bentuk Panja agar jelas apa yang terjadi dalam tata kelola kefarmasian kita. Tata kelola bagaimana perlindungan kesehatan rakyat oleh Kemenkes dan BPOM. Kalau tidak selesai di panja, ya terpaksa kita bentuk panitia khusus,” tuturnya.

Baca Juga: BPOM Beberkan 4 Dosa PT Yarindo dan Universal Pharmaceutical 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya