KPU Ungkap Anggaran Persiapan Pemilu 2022 Masih Kurang Rp5,6 Triliun

KPU bakal minta tambahan anggaran untuk 2022

Jakarta, IDN Times — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga, Yulianto Sudrajat, mengungkap bahwa pihaknya masih kekurangan anggaran senilai Rp5,6 triliun untuk persiapan Pemilu 2022.

Yulianto mengatakan anggaran persiapan pemilu sepanjang tahun ini baru tersedia Rp2,4 triliun dari total dana yang dianggarkan sebesar Rp8,06 triliun.

“Yang sudah teralokasi pada daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) KPU tahun 2022 pada angka Rp2,4 triliun atau masih kurang Rp5,6 triliun,” kata Yulianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).

1. Rincian kebutuhan anggaran KPU untuk tahun 2022

KPU Ungkap Anggaran Persiapan Pemilu 2022 Masih Kurang Rp5,6 TriliunIlustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Yulianto merinci, kebutuhan anggaran sebesar Rp8,06 triliun itu dialokasikan untuk KPU pusat sebesar Rp,09 triliun, 34 satuan kerja KPU Provinsi senilai Rp1,3 triliun, dan 514 Satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota senilai Rp5,7 triliun.

Dia menjelaskan, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan rapat konsinyering dengan Komisi II DPR RI. Menurut Yulianto, seluruh pihak yang hadir dalam rapat konsinyering dan RDP dengan Komisi II DPR RI tersebut telah menyetujui kekurangan anggaran tersebut.

“Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan konsinyering dengan Komisi 2 DPR RI dan prinsipnya disetujui,” tutur dia.

Baca Juga: Gandeng BSSN dan Polri, KPU Pastikan Data Peserta Pemilu 2024 Aman

2. Anggaran belum cair karena tunggu penetapan PKPU

KPU Ungkap Anggaran Persiapan Pemilu 2022 Masih Kurang Rp5,6 TriliunIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Yulianto menjelaskan, penyebab anggaran belum dialokasikan oleh Kementerian Kuangan (Kemenkeu) karena masih menunggu penetapan Pemilu 2024 melalui pengesahan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan.

“Setelah penetapan PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” ujar Yulianto.

Sampai saat ini, PKPU baru disahkan dalam pembicaraan tingkat I di DPR oleh Komisi II. Namun sejak draft PKPU disepakati di Komisi II DPR pada pekan lalu, belum ada pengesahan paripurna PKPU.

Sehingga, PKPU hingga kini belum disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

3. Tindak lanjut KPU soal kekurangan anggaran

KPU Ungkap Anggaran Persiapan Pemilu 2022 Masih Kurang Rp5,6 TriliunIDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Yulianto mengaku bakal mengajukan permintaan anggaran tambahan 2022 kepada Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Setelah mendapat persetujuan, maka KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) akan melakukan pembahasan terhadap detail anggaran tambahan tersebut.

“Kemudian hasil penelaahan ini akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendaha Umum Negara pada DIPA KPU 2022,” tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 Hari

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya