Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menag Akhirnya Buka Suara Soal Penyebab Visa Furoda Tak Terbit Tahun 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah). (Media Center Haji 2025)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah). (Dokumentasi Media Center Haji 2025)
Intinya sih...
  • Menag menyebut urusan visa sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi, tanpa campur tangan pemerintah Indonesia
  • Pengembalian dana calon haji furoda tergantung pada biro travel baik di Tanah Air maupun di Saudi
  • Biro travel sulit mengembalikan biaya haji furoda secara penuh, namun bisa mencapai antara 80-90 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya buka suara soal tidak adanya visa haji furoda atau visa haji mujamalah pada musim haji 2025 ini. Ia mengatakan, sejak awal sudah mewanti-wanti bahwa otoritas Saudi pada tahun ini sedang menata pelayanan ibadah haji dengan menerbitkan aturan baru.

"Dari awal, kami sudah menyampaikan bahwa tahun ini akan berbeda (penyelenggaraan ibadah haji) karena akan ada banyak sekali peraturan dari otoritas Arab Saudi yang diterbitkan untuk menertibkan haji ini," ujar Nasaruddin di Makkah, Kamis (5/6/2025).

Ia mengatakan, pengurusan visa furoda dilakukan oleh agen dan bekerja sama langsung dengan otoritas di Saudi. Maka, penyelesaian juga dilakukan oleh agen penyelenggaraan haji furoda.

Situasi ibadah haji 2025 dianggap paling buruk oleh calon jemaah haji furoda. Sebab visa tersebut tidak dikeluarkan sama sekali oleh otoritas Saudi. Visa tersebut tidak diterbitkan bagi semua calon jemaah haji di seluruh dunia.

"Kalau memang akan ada yang melakukan haji furoda, maka secepatnya bergabung dengan jemaah haji khusus. Dari situlah mereka bisa baku atur. Tapi kalau terlambat, apalagi last minute baru ngusulkan, itu sudah tutup di komputernya. Kalau komputer tutup, sudah nggak bisa lagi diakses," katanya.

1. Menag sebut urusan visa merupakan otoritas Arab Saudi sepenuhnya

Amirulhaj yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melaksanakan tawaf umrah wajib, di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025) pukul 24.00 Waktu Arab Saudi (WAS). (Media Center Haji)
Amirulhaj yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melaksanakan tawaf umrah wajib, di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025) pukul 24.00 Waktu Arab Saudi (WAS). (Media Center Haji)

Lebih lanjut, Menag Nasaruddin mengatakan, urusan visa menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi sepenuhnya. Ia pun tak memiliki kewenangan untuk mencampuri penerbitan visa. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Nah, ini yang banyak terjadi di Indonesia. Banyak sekali teman-teman kita itu terlambat, sudah close (tutup) komputer di sini, di pusat, tertutup dan yang bisa membuka itu adalah otoritas yang sangat tinggi karena inilah Saudi Arabia tahun ini betul-betul (mengeluarkan) banyak peraturan baru," kata Nasaruddin.

2. Pengembalian dana calon haji furoda tergantung biro travel

ilustrasi jamaah haji melakukan perjalanan ke tempat lempar jumrah (pixabay.com/mfk)
Ilustrasi jemaah haji melakukan lempar jumrah di Mina. (pixabay.com/mfk)

Ketika ditanya apakah pemerintah ikut membantu untuk mengawal tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah haji furoda, Nasaruddin mengatakan, hal tersebut ada di tangan biro travel baik di Tanah Air maupun Saudi. Calon jemaah haji furoda di Tanah Air mengaku kecewa karena sudah membayar mahal, tetapi batal berangkat ke Saudi. Nominal biaya yang mereka setor mencapai Rp700 juta.

"Nah pengembalian uang (kepada calon jemaah haji furoda) ini saya kira tergantung dengan organizer-nya baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita. Dunia kan sangat global, transaksi bisa internasional, begitu gampang," katanya.

3. Biro travel tak bisa kembalikan biaya haji furoda 100 persen

Ilustrasi lautan jamaah haji di Mekkah
Ilustrasi lautan jamaah haji di Mekkah

Sementara, Ketua Umum Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, meyakini biro travel yang tergabung di dalam asosiasi sudah menyampaikan kepada calon jemaah soal risiko tidak terbitnya visa furoda untuk ibadah haji. Peristiwa tidak terbitnya visa furoda, kata Firman, bukan kali ini terjadi. Namun, baru kali ini terjadi otoritas di Saudi sama sekali tidak mengeluarkan visa furoda. 

"Di dalam perjanjian (antara biro travel dan calon jemaah haji) pasti sudah dibahas klausul-klausul bagaimana bila terjadi gagal berangkat karena visa atau hal-hal lainnya," ujar Firman ketika dihubungi pada 1 Juni 2025 lalu.

Ia juga menyebut, para pemilik biro travel umrah dan haji akan bertanggung jawab  terhadap hak-hak calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Saudi pada 2025. Tanggung jawab itu, kata Firman, termasuk pengembalian biaya haji. 

Meski begitu, Firman mengatakan, sulit mengembalikan biaya haji dengan visa furoda secara penuh. Sebab, ini merupakan masa keberangkatan dan sudah memasuki tahap akhir ketibaan calon jemaah haji. 

"Kalau mengembalikan 100 persen, saya rasa gak mungkin. Yang bisa dikembalikan (biaya haji) entah antara 80 persen hingga 90 persen. Atau bisa juga penyelenggara memiliki kebijakan mengembalikan (biaya haji) 100 persen ke calon jemaah," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us