Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama berencana untuk melakukan relaksasi atau pelonggaran terhadap larangan berkumpul dan menjalankan aktivitas bersama di rumah ibadah. Meski demikian, Kemenag masih merumuskan tanggung jawab yang dibebankan pada setiap rumah ibadah dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh solat berjemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada aturannya, jarak antara saf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan,” ujar Menag Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi Vlll DPR, Senin (11/5).