Bagaimana Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat?

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan pemberangkatan ibadah haji 2021 dibatalkan. Terkait hal tersebut, Yaqut mengatakan ada dua pilihan yang bisa diambil para calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, terkait setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Kedua opsi itu adalah calon jemaah haji bisa meminta kembali Bipih atau memilih Bipih untuk disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
1. Menag minta calon jemaah tak khawatir pada dana Bipih
Yaqut menyampaikan agar para jemaah tidak perlu khawatir terkait dana Bipih. Dia menyebut dana tersebut dikelola BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.
Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan. Dia juga menjamin jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, Kemenag menyiapkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Selain Siskohat, disiapkan juga posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," ujar Yaqut.