Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan pemberangkatan ibadah haji 2021 dibatalkan. Terkait hal tersebut, Yaqut mengatakan ada dua pilihan yang bisa diambil para calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, terkait setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Kedua opsi itu adalah calon jemaah haji bisa meminta kembali Bipih atau memilih Bipih untuk disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).