Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Terorisme, AS Hukum Eks Komandan Taliban 42 Tahun Penjara

Kasus Terorisme, AS Hukum Eks Komandan Taliban 42 Tahun Penjara
ilustrasi hukuman penjara (unsplash.com/Emiliano Bar)
Intinya Sih
  • Pengadilan AS menjatuhkan hukuman 42 tahun penjara dan 5 tahun masa percobaan kepada eks komandan Taliban, Haji Najibullah, atas keterlibatannya dalam aksi teror di Afghanistan.
  • Najibullah mengaku bersalah pada April 2025 karena memimpin serangan dan penyanderaan terhadap warga sipil, jurnalis AS, serta pasukan militer antara 2007 hingga 2009.
  • Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku terorisme dan memastikan setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga Amerika mendapat hukuman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat memvonis eks komandan Taliban, Haji Najibullah, 42 tahun penjara dan 5 tahun masa percobaan buntut kasus terorisme di Afghanistan. Menurut keterangan Kementerian Kehakiman AS, vonis itu sudah diberikan oleh pengadilan pada Selasa (9/6/2026). 

“Mereka yang membahayakan warga Amerika (Serikat) dan terlibat dalam aksi terorisme akan diburu dan dibawa ke pengadilan berapa pun lamanya waktu yang dibutuhkan. Sebagai komandan Taliban, Najibullah mendukung serangan teroris brutal yang menewaskan anggota militer AS. Selain itu, ia juga mengatur penyanderaan keji terhadap jurnalis AS dan warga Afghanistan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS, Todd Blanche, dilansir Jerusalem Post, Jumat (12/6/2026).

1. Najibullah pernah memimpin serangan teror sepanjang 2007–2009

Kelompok teroris.
ilustrasi serangan kelompok teroris (pexels.com/cottonbro studio)

Menurut pengadilan AS, Najibullah pernah memimpin Taliban melakukan serangan teror di Afghanistan sepanjang 2007 hingga 2009. Aksi teror inilah yang membuat hukumannya diperberat oleh pengadilan.

Pada Juni 2008, Najibullah dikabarkan pernah memimpin serangan hingga menewaskan tiga pasukan AS yang sedang bertugas di Afghanistan. Beberapa bulan setelahnya, ia kembali memimpin serangan yang menewaskan tiga polisi Afghanistan. Najibullah juga pernah melakukan serangan teror ke dua warga sipil Afghanistan dan satu jurnalis AS yang bekerja di The New York Times. Serangan itu masing-masing dilakukan pada 2008 dan 2009.

2. Najibullah sudah mengaku salah pada 2025

Suasana di penjara.
ilustrasi hukuman penjara (unspalsh.com/Hasan Almasi)

Najibullah sendiri sudah mengakui kesalahannya pada April 2025. Kala itu, ia mengaku kepada pengadilan bahwa dirinya memang pernah memimpin sejumlah anggota Taliban untuk melakukan aksi teror di Afghanistan. Namun, ia tidak menyebut apa motif dan alasan aksi tersebut dilakukan. 

Selain itu, Najibullah mengaku ia dan pasukannya pernah menyandera sejumlah warga sipil Afghanistan sepanjang 2007 sampai 2009. Tindakan itu dilakukan karena mereka dekat dengan Pemerintah Afghanistan dan AS. Namun, Najibullah tidak menyebut berapa jumlah warga Afghanistan yang sudah pernah ia sandera. 

3. AS berjanji akan membasmi aksi terorisme

Bendera Amerika Serikat sedang berkibar.
potret bendera Amerika Serikat (pexels.com/Robert So)

Merespons kasus Najibullah, AS berkomitmen akan memerangi semua aksi terorisme yang dilakukan di wilayahnya dan di negara lain. Sebab, terorisme merupakan tindakan yang sama sekali tidak bisa dimaafkan. Kehadirannya hanya membuat dunia menjadi tidak aman dan penuh kekacauan.

“Najibullah telah menyebabkan kerugian yang tidak terbayangkan bagi para korban kejahatannya dan orang-orang terkasih mereka. Hukuman hari ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa akan ada konsekuensi berat bagi mereka yang bertujuan untuk mencelakai warga AS dan personel militer kita yang gagah berani melalui tindakan teror,” jelas Jaksa Agung AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton.  

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More