Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Kementerian Agama sepakat untuk mengeluarkan aturan pembatasan kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Hal itu dilakukan karena saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022, tentang diskresi pelaksanaan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. SE tersebut ditandatangani Yaqut pada 3 Februari 2022 kemarin.
"Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," ujar Yaqut dalam keterangannya.