Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri agar menunda rencana cuti, mudik, dan kepulangannya ke Tanah Air pada masa pandemik Covid-19. Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wadah corona dapat teratasi. Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi," kata Menaker Ida saat menjadi narasumber Diskusi Online yang digelar AKU Indonesia bertema "Kebijakan Penempatan dan Pelindungan PMI pada masa Pandemik Covid-19 dan penerapa UU Nomor 18/Tahun 2017" melalui video conference, di Jakarta, Minggu (10/5).