Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kepmendagri tersebut direvisi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020.
Dalam Kepmendagri Nomor 440-842, sejumlah poin dari Kepmendagri sebelumnya cukup banyak yang dihilangkan. Mendagri memangkas cukup banyak poin, dari Kepmendagri yang sebelumnya 26 halaman, kini menjadi 10 halaman saja.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, adanya poin-poin yang dihilangkan lantaran Kemendagri tak mengatur hal itu.
"Tidak mengatur (poin-poin yang dihilangkan)," kata Bahtiar saat dihubungi IDN Times, Senin (1/6).