Jakarta, IDN Times - Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi DPR atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.
Tito menilai, disahkannya aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap proses transisi pemerintahan Provinsi Jakarta dari berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.
"Sebagaimana kita pahami dan ketahui bersama, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta selama ini kita kenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota akan mengalami transisi menjadi Daerah Khusus Jakarta, yang akan memperkuat kedudukannya secara regional maupun global," ujar Mendagri membacakan pandangan akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).