Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah di masa pandemik COVID-19.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama Surat Edaran Mendikbud tersebut.
"Dengan ditiadakaannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi poin kedua.
Surat Edaran Mendikbud tersebut terbit dengan nomor 1 Tahun 2021. Melansir dari laman resmi Kemendikbud, kemdikbud.go.id pada Kamis (4/2/2021), Surat Edaran tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem per 1 Februari 2021 dan ditembuskan kepada Menteri Agama, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selruh Kepala Satuan Pendidikan.