Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendikbud: Sekolah Swasta akan Dapat BOS Afirmasi dan Kinerja
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Humas Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja kepada sekolah swasta. Sebelumnya, dua jenis dana BOS ini hanya diperuntukkan untuk sekolah negeri saja.

Nadiem menuturkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja tersebut akan diberikan per tahun sebesar Rp60 juta per sekolah. Hal itu, kata dia, merupakan upaya pemerintah untuk membantu sekolah swasta yang berada di daerah terdampak COVID-19.

1. Dana BOS Afirmasi sebesar Rp2 triliun, dan BOS Kinerja sebesar Rp1,2 triliun

Mendikbud Nadiem Makarim dalam acara Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Mantan Bos Gojek Indonesia ini menyebut anggaran yang disiapkan untuk BOS Afirmasi berjumlah Rp2 triliun. Sementara, untuk BOS Kinerja sebanyak Rp1,2 triliun.

"Sebelumnya dana BOS Afirmasi ini adalah pendanaan yang diberikan khusus kepada sekolah negeri saja di daerah 3T. Dan BOS Kinerja pendanaan yang diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik," ujar Nadiem dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud RI, Jumat (19/6).

2. Penggunaan dana BOS bisa untuk membayar guru honorer hingga alat-alat protokol kesehatan

Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian dalam acara Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Dia menerangkan, anggaran tersebut akan diberikan per tahun sebanyak Rp60 juta per sekolah. Dana tersebut akan langsung dikirim oleh Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

"Penggunaannya sama seperti BOS Reguler aturannya maksimum fleksibilitas. Bisa dibayarkan untuk guru honorer, bisa dibayarkan untuk tenaga kependidikan yang non guru, bisa dibuat kebutuhan belajar dari rumah, dan untuk protokol kesehatan," jelasnya.

3. Sekolah yang miliki banyak siswa keluarga miskin dan guru non PNS juga menjadi prioritas

IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda

Adapun kriteria sekolah swasta yang bisa mendapatkan bantuan ini yaitu berada di daerah terpencil, terbelakang, dan terkena bencana COVID-19. Dana juga akan diberikan bagi sekolah yang memiliki banyak siswa dari keluarga miskin serta guru non PNS.

"Dari sisi kondisi sekolahnya, sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin itu yang mendapat prioritas dan yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah dan yang memiliki proporsi guru yang tidak tetap, yang lebih besar. Jadi bagi sekolah yang guru non PNS-nya besar itu juga mendapat prioritas," ucapnya.

4. Dana diberikan karena banyak daerah di luar 3T yang terdampak COVID-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan proogram Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Di tengah pandemik COVID-19 ini, lanjut Nadiem, pemerintah pun memutuskan bahwa BOS Afirmasi dan Kinerja akan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemik.

"Karena situasinya sekarang banyak area yang ekonominya terpukul keras. Bukan hanya di daerah 3T, ada banyak daerah yang terpukul keras," ungkap Nadiem.

Editorial Team

Related Article