Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Meutya Hafid: Perlindungan Anak di Ruang Digital Tantangan Global

Meutya Hafid: Perlindungan Anak di Ruang Digital Tantangan Global
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital merupakan tantangan global yang memerlukan kolaborasi lintas negara, sektor, dan disiplin ilmu.
  • Pemerintah Indonesia menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas untuk mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak di dunia digital.
  • PP Tunas mewajibkan platform digital bertanggung jawab melindungi anak melalui pengaturan konten, permainan, serta akses sesuai usia dan tingkat kematangan pengguna.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan ancaman siber saat ini bukan hanya masalah nasional, melainkan tantangan global. Hal itu ia sampaikan dalam forum Internasional Conference on Early Childhood Education (ICEC) 2026 diselenggarakan Universitas Panca Sakti (PSU) Bekasi.

"Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya menjadi persoalan nasional, melainkan juga tantangan global yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak," ujarnya melansir ANTARA, Sabtu (20/6/2026).

1. Platform digital tak mengenal batas negara

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut Meutya, platform digital kini tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang siber memerlukan kolaborasi lintas negara, lintas sektor, dan lintas disiplin ilmu.

"Teknologi membuka peluang besar untuk belajar dan berkreasi, tetapi juga membawa risiko berupa paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga kecanduan platform," ujarnya.

2. Pemerintah keluarkan PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Oleh karena itu, kata Meutya, Pemerintah Indonesia mengambil langkah melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"PP Tunas dengan prinsip sederhana, yaitu tunggu anak siap. Anak tidak dilarang mengenal teknologi, tetapi akses digital harus diberikan sesuai usia, tingkat kematangan, dan risiko yang dihadapi," ujarnya.

3. PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Diketahui, PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital. PP Tunas mengharuskan platform digital mengedepankan perlindungan anak dalam layanan yang mereka sediakan, termasuk konten dan permainan yang dapat diakses pengguna anak.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More