Jakarta, IDN Times - Deputi Direktur Humas BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja memaparkan manfaat dan hak pekerja Indonesia. Manfaat tersebut baru dapat dirasakan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau risiko kerja yang merugikan.
“Memang manfaat dari kami baru bisa dirasakan kalau ada risiko tertentu, memang manfaatnya jangan sampai dirasakan,” ujar Irvansyah, di kantor IDN Media HQ, Jakarta, Senin (28/10).