Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(bpjsketenagakerjaan.go.id)

Jakarta, IDN Times - Deputi Direktur Humas BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja memaparkan manfaat dan hak pekerja Indonesia. Manfaat tersebut baru dapat dirasakan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau risiko kerja yang merugikan.

“Memang manfaat dari kami baru bisa dirasakan kalau ada risiko tertentu, memang manfaatnya jangan sampai dirasakan,” ujar Irvansyah, di kantor IDN Media HQ, Jakarta, Senin (28/10).

1. Jaminan Sosial adalah program wajib negara

Deputi Direktur Humas BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja. Dok.IDN Times/Istimewa

Irvansyah menjelaskan Jaminan Sosial Nasional adalah program negara yang bersifat wajib dan bermanfaat, untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Indonesia memiliki dua penyelenggara sistem jaminan nasional, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan empat program, intinya semua pekerja yang mengalami risiko terkait empat program ini harus bisa bekerja kembali, poinnya di situ,” kata dia.

Empat poin yang dimaksud, kata Irvansyah, adalah kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

2. Tanggung jawab bagi pekerja yang meninggal dunia

Editorial Team

Tonton lebih seru di