Ilustrasi polisi (Dok. Humas Polri)
Pelayanan Markas atau Yanma adalah unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas yang terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas dan urusan di lingkungan Polri. Yanma juga bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.
Melansir dari situs resmi Polda Sumatera Utara, sumut.polri.go.id, Yanma juga memiliki banyak fungsi, mulai dari pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
Memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik yang ada lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda/Polri.
“Pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda,” seperti dikutip dalam situs tersebut, Rabu (15/7/2020).
Yanma juga bertugas untuk mengatur pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan yang lingkungan Polda/Polri. Kemudian, memelihara fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda/Polri, memberi pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan, hingga melakukan pembinaan Korps Musik Polda/Polri dan juga mengumpulkan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi yang ada.