Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kegiatan belajar mengajar. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah megumumkan guru honorer yang lolos seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Pada seleksi tahap I, ada 173.329 peserta yang dinyatakan lolos.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dalam Perpres tersebut, gaji guru PPPK mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp6,7 juta.

1. Rincian gaji guru PPPK

Default Image IDN

Berikut rincian gaji guru PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

2. BKN minta masyarakat jangan harap lulus CPNS lewat jalur belakang

Editorial Team

Tonton lebih seru di