Jakarta, IDN Times - Ruang diskusi itu tampak riuh, bukan karena perdebatan panas, melainkan semangat para pegiat demokrasi yang berkumpul dengan satu tujuan: memperbaiki wajah demokrasi Indonesia lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Di tengah mereka, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, tampil menjelaskan mengapa inisiatif ini lahir dari kalangan masyarakat sipil, bukan semata dari parlemen atau pemerintah.
“RUU Pemilu ini bukan sekadar revisi, tetapi upaya kodifikasi. Ini cara kami menyatukan segala ketentuan tentang pemilu dalam satu kerangka utuh,” ujar Khoirunnisa dalam diskusi Publikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Usulan Masyarakat Sipil: Buku 1 Desain Sistem Pemilu yang disiarkan di kanal YouTube Perludem. Minggu (20/7/2025).
Menurutnya, selama ini ketentuan pemilu tercerai-berai dalam berbagai undang-undang. Bagi masyarakat sipil, kondisi ini menyulitkan konsistensi dan mengganggu kesinambungan demokrasi.