Pimpinan DPR Sebut RUU Pemilu Dibahas Komisi II

- RUU Pemilu dibahas di Komisi II, bukan Baleg, kecuali ada keadaan mendesak
- Komisi II bertugas untuk menyusun UU Pemilu dan bekerja sama dengan lembaga pemilu
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) melainkan di Komisi II, kecuali ada keadaan yang mendesak.
Adies mengatakan, RUU Pemilu bisa saja dilempar ke Baleg pembahasannya bila Komisi II masih banyak target RUU lain yang harus diselesaikan.
"Bukan merestui, itu memang pakemnya begitu, kecuali ada hal-hal mendesak. Misalnya dalam satu-dua bulan harus selesai, Komisi II kebanyakan RUU. Kalau RUU di Komisi II kan batasnya cuma tiga, ya, masih bisa dibahas," kata Adies di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
"Jadi bukan kehendak, tapi aturannya begitu, di mana koornya tugas dan fungsinya komisinya mitra kerjanya apa dialah yang akan bekerja," sambung Adies Kadir.
1. RUU Pemilu kerjaan Komisi II DPR

Menurut dia, masing-masing komisi di DPR memiliki tugas pokoknya masing-masing. Misalnya, UU TNI yang harus diselesaikan Komisi I. Artinya, tak semua RUU bisa dilempar ke Baleg begitu saja, kecuali ada hal mendesak.
Adies mengatakan, Komisi II DPR memang bertugas untuk menyusin UU Pemilu. Di sisi lain, Komisi II juga bermitra dengan lembaga-lembaga pemilu.
"Tapi kalau pemilu kan jelas di Komisi II. Sama kayak UU TNI kan harus di Komisi I, gak mungkin di Baleg. Sama kayak UU Politik kan gak mungkin di Baleg. Jadi gak ada begitu. Pimpinan akan mengerti," kata dia.
2. Komisi II sebut RUU Pemilu dibahas di Baleg tak rasional

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg). Menurut dia, tidak rasional bila pembahasan RUU Pilkada tersebut dibahas di Baleg.
Aria mengatakan, apabila dibahas di Komisi II, nantinya pembahasan RUU Pilkada akan lebih mudah karena Komisi II bermitra dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
Hal tersebut diutarakan Aria Bima saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Masalahnya dari yang mendasar, tidak mendasar, kita mencari solusinya dengan mitra kerja dari KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Lebih bisa kita cari bagaimana penyempurnaannya," kata Aria Bima.
3. Komisi II lebih paham sempurnakan RUU Pilkada

Aria Bima mengaku telah berkirim surat secara personal ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pilkada digodok oleh Komisi II DPR. Ia turut mengajak semua anggota fraksi dari masing-masing partai politik untuk kompak menyuarakan supaya RUU Pilkada dibahas oleh Komisi II DPR.
"Saya secara pribadi mengirim surat untuk minta kepada pimpinan DPR untuk mengembalikan pembahasan Undang-Undang Pilkada ke Komisi II," kata dia.
Menurut dia, Komisi II DPR juga lebih paham untuk menyempurnakan RUU Pilkada. Pasalnya, Komisi II DPR bertindak sebagai leading sector terhadap UU Pilkada.
"Kita sangat paham kepentingan-kepentingan dari berbagai partai politik itu juga pasti akan memberikan warna sejauh mana kepentingan itu sifatnya tidak bertentangan dengan penguatan-penguatan penyelenggaraan pemilu yang semakin maju dan tidak mundur," kata dia.