Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Pemilu Diminta Wajibkan Seluruh Caleg Berani Tunjukan CV

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Peneliti Puskapol UI usulkan caleg wajib publikasikan CV dalam RUU Pemilu
  • Aturan saat ini tidak memaksa caleg untuk menampilkan CV di laman resmi KPU
  • Data yang dipublikasikan harus transparan tanpa melanggar ketentuan data pribadi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, mengusulkan agar nantinya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mengakomodir kewajiban bagi seluruh calon anggota legislatif (caleg) yang maju untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup alias curriculum vitae (CV).

Hal itu disampaikan Delia saat menjadi pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

1. Sistem proporsional terbuka harusnya mewajibkan CV caleg ditampilkan

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Delia mengatakan, aturan yang berlaku, para caleg tidak diwajibkan untuk menampilkan CV di laman resmi milik KPU. Padahal, pemilihan anggota legislatif (pileg) sistem proposional terbuka yang dianut Indonesia saat ini, harusnya memungkinkan publik mengetahui secara mendalam caleg yang akan maju.

"Kalau kita balik juga kalau kita lihat dari sistem proporsional terbuka hal yang penting itu adalah keterbukaan caleg. Sekarang ini, saya mungkin bisa diskusi dengan bapak/ibu (anggota DPR) sekalian, ketika mencalonkan diri sebagai caleg itu bisa memilih boleh ditampilkan atau tidak CV-nya di (laman resmi) KPU," ujar dia.

2. CV ditampilkan tidak melanggar data pribadi

ilustrasi pemilu (vecteezy.com/titorollis)
ilustrasi pemilu (vecteezy.com/titorollis)

Meski CV para caleg dipajang, Delia juga menekankan, data yang dipublikasikan tidak boleh melanggar ketentuan data pribadi yang bersangkutan.

"Seharusnya semua caleg CV-nya ditampilkan, karena itu adalah bentuk transparansi caleg sepanjang data yang ditampilkan tidak melanggar data pribadi," tutur dia.

"Data-data yang sifatnya publik dan harus diketahui masyarakat itu harus disampaikan. Karena tujuan dari sistem proporsional terbuka adalah mengenali caleg yang akan mewakilinya," sambung Delia.

3. Antisipasi caleg kutu loncat

Ilustrasi gedung parlemen. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung parlemen. (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam kesempatan itu, Delia juga menyoroti pentingnya aturan yang dibuat untuk meminimalkan caleg kutu loncat. Ia pun memberikan contoh maraknya caleg yang jelang pendaftaran, tiba-tiba bergabung atau berpindah ke parpol tertentu.

"Lalu juga sistem rekrutmen kita di dalam sistem proporsional terbuka harus dievaluasi. Karena hari ini H-sekian bulan sepertinya orang bisa tetap mencalonkan diri sebagai caleg," tutur dia.

Salah satu cara menekan caleg kutu loncat ialah dengan membuat aturan proses rekrutmen kaderisasi yang lebih ketat.

"Di sini kami merekomendasikan di dalam proses rekrutmen kaderisasi seorang caleg harus melewati tahapan-tahapan rekrutmen, dan kaderisasi tersebut sehingga tidak ada istilahnya caleg kutu loncat. Tiba-tiba caleg masuk dalam partai politik padahal tidak punya gagasan, tidak punya ideologi partai," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us