Rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2026 di Komisi VIII DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
Pemerintah Arab Saudi memblokir dana down payment (dp) haji 2027 yang dibayarkan Kementarian Haji dan Umrah (Kemenhaj) karena pelanggaran asuransi pada penyelenggaraan haji 2026. Adapun, dana yang diblokir sebesar 14 juta riyal atau setara Rp66,6 miliar (asumsi kurs Rp17,861/ 1 dollar Amerika Serikat).
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah mengirimkan nota diplomatik terhadap otoritas Saudi. Sebab, ia menilai, pemblokiran dana tersebut cukup problematik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam negeri.
"Nah, tapi yang dilakukan oleh Saudi Arabia ini bagi kami problematik. Kenapa problematik? Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka (otoritas Saudi) sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dahnil menambahkan, Kemenhaj juga sedang melakukan renegosiasi dengan otoritas Saudi terkait persoalan ini. Kemenhaj tidak terima dengan pemblokiran tersebut karena dana itu bukan dana untuk jemaah 2026, melainkan dana yang diperuntukkan untuk haji 2027.
Sementara itu, Kemenhaj telah menyiapkan alokasi anggaran untuk membayar pelanggaran asuransi melalui dana alokasi hasil efisiensi.
"Jadi ini kan nanti pembicaraan dulu, ternyata ada pelanggaran juga, makanya buffer kami adalah dana efisiensi. Nah, itu bagaimana caranya nanti? Maka nanti kita bahas secara khusus. Mungkin kan ini kan pelaporan 2026, berarti kan kita harus bayar dari dana efisiensi tadi, bukan dana yang 4 triliun yang sudah kita kirim," kata dia.