Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin perubahan yang akan dibahas yaitu penugasan TNI untuk jabatan sipil.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi prajurit aktif TNI, yakni Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Namun, Sjafrie menjelaskan, bila ada TNI di tempatkan di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, maka harus mundur sebagai prajurit TNI aktif.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Safjrie di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).