Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes: Revisi UU TNI Akan Tetap Dilandasi Profesionalisme

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)
Intinya sih...
  • Mabes TNI akan mendukung revisi UU TNI dengan tetap memperhatikan tugas pokok agar tidak tercederai
  • Revisi UU TNI menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil yang khawatir dwifungsi TNI akan kembali hidup

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara soal sikap DPR dan pemerintah yang bakal membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, mengatakan, TNI secara institusi akan mendukung revisi dengan tetap memperhatikan tugas pokok agar tidak tercederai. 

"TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk ke dalam prolegnas prioritas DPR RI," ujar Hariyanto melalui pesan pendek, Jumat (21/2/2025) malam. 

Ia pun menyadari revisi UU TNI kembali menjadi sorotan usai Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan surpres ke parlemen sebagai tanda pembahasan dimulai. Ada sejumlah isu di dalam draf UU TNI yang akan direvisi itu menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Mereka khawatir dwifungsi TNI akan kembali hidup. 

Hariyanto pun menegaskan, TNI akan tetap berpedoman kepada tugas pokok TNI.

"Terkait substansi revisi, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara," kata dia. 

"Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, dan aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI," ujar Hariyanto.

1. Mabes TNI memastikan revisi UU nomor 34 sesuai amanat reformasi

Kepala Pusat Penerangan, Mayjen TNI Hariyanto. (Dokumentasi Puspen TNI)

Hariyanto mengatakan, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 akan tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat serta reformasi TNI.

TNI, kata Hariyanto, tetap akan fokus pada tugas pokoknya, yaitu menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan," kata dia. 

2. Menkum Supratman klaim revisi UU nomor 30 tahun 2004 tak bangkitkan dwifungsi TNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, tidak ada yang berubah dari isi revisi UU yang pernah diajukan 2024 itu. Ia memastikan tidak ada poin yang membahas TNI memiliki kewenangan penegakan hukum. 

"Saya rasa itu (kewenangan penegakan hukum) ndak ada ya. Isinya sebetulnya sama dengan yang lalu. Tidak ada yang berubah," ujar Supratman di Jakarta pada 19 Februari 2025. 

Ia mengatakan, salah satu poin yang akan diatur adalah perpanjangan masa usia pensiun bagi perwira dan prajurit biasa. Di undang-undang sebelumnya, usia pensiun prajurit TNI untuk tingkat perwira 58 tahun. Di dalam revisi akan diajukan perubahan usia pensiun bagi perwira menjadi 60 tahun. 

Sementara, usia pensiun bagi prajurit TNI level bintara dan tamtama semula adalah 53 tahun. Di dalam RUU, usia pensiun tersebut bertambah menjadi 58 tahun. 

"Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun ya. Karena sekarang PNS (usia) pensiunnya kan sudah 60 tahun. Sementara, (usia pensiun) TNI-Polri masih 58 tahun," kata menteri dari Partai Gerindra itu. 

3. UU TNI yang direvisi membuka peluang lebih lebar bagi prajurit jabat posisi di instansi sipil

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara, berdasarkan pandangan organisasi Imparsial, poin lain yang perlu dicermati dari revisi UU TNI adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat 2 melalui penambahan frasa 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.'

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai, penambahan frasa tersebut berbahaya.

"Sebab, membuka tafsir yang lebih luas untuk memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditempatkan tidak terbatas di 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan di dalam UU TNI," ujar Ardi kepada IDN Times.

Perubahan Pasal 47 Ayat 2 itu, kata Ardi, merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan prajurit TNI aktif. Padahal, hal itu dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan UU TNI. 

"Contoh nyata adalah penempatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama di Perum Bulog baru-baru ini," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us