Jakarta, IDN Times - Publik kembali dibingungkan oleh kebijakan pemerintah. Kali ini informasi tak kompak datang dari Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas penanganan COVID-19.
Dalam rapat kerja (raker) bersama DPR RI, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan melonggarkan transportasi di tengah pandemik virus corona mulai Kamis, 7 Mei 2020. Pernyataan Budi itu bertentangan dengan kebijakan larangan mudik dari pemerintah.
Pernyataan Budi tersebut langsung dibantah oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, yang mengatakan tidak ada perubahan aturan mengenai larangan mudik. Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan kebijakan larangan mudik.
Pernyataan keduanya tentu membuat masyarakat bingung. Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, seharusnya yang berhak berbicara tentang pengoperasian kembali moda transportasi di tengah kebijakan larangan mudik adalah Gugus Tugas, bukan Kemenhub.
"Surat Edarannya kan dari Gugus Tugas bukan Surat Edarannya Menhub, jadi harusnya Pak Menhub jangan bicara, karena bukan tupoksi dia," kata Agus saat dihubungi IDN Times, Rabu (6/5).
