Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menhut: Perdagangan Karbon Buka Peluang Investasi Restorasi Hutan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dorong perdagangan karbon sebagai peluang investasi swasta untuk penanaman dan restorasi hutan, mengubah model bisnis kehutanan dari menebang menjadi memulihkan.
  • Kemenhut siapkan data potensi kawasan dan lakukan pemetaan perizinan agar kegiatan penanaman, restorasi, serta proyek berbasis karbon memiliki lokasi dan tata kelola yang jelas.
  • Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dijadikan dasar pengembangan nilai ekonomi karbon guna mendukung investasi berkualitas, kredibel, dan berstandar dalam upaya pengendalian emisi gas rumah kaca.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Menteri Raja Juli bilang sekarang orang bisa jual beli karbon supaya hutan bisa ditanam lagi. Dulu banyak pohon ditebang, tapi sekarang mau ditanam biar hutan tumbuh. Pemerintah bikin data tempat mana yang bisa ditanam dan aturan yang jelas. Banyak perusahaan bisa bantu tanam pohon, jadi bumi makin hijau dan udara bersih.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen, untuk mengembangkan pembiayaan swasta dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan.

Menurut Raja Juli, mekanisme tersebut dapat mendorong perubahan model bisnis kehutanan dari menebang ke pemulihan dan peningkatan tutupan hutan.

“Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka, dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Raja Juli, dilansir laman Kemenhut, Jumat (17/7/2026).

1. Kemenhut siapkan data untuk mengidentifikasi potensi kawasan

Menhut Raja Antoni dalam rapat bersama jajaran Ditjen Gakkum Kemenhut di Kantor Kemenhut, Selasa (14/7/2026). (Dok. Kemenhut)

Menhut mengatakan, pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions perlu didukung dengan informasi mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola yang jelas.

“Untuk itu, Kementerian Kehutanan menyiapkan data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi kawasan, dan menghubungkannya dengan berbagai skema pengelolaan hutan,” ujar dia.

2. Pemetaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Menhut Raja Antoni dalam rapat bersama jajaran Ditjen Gakkum Kemenhut di Kantor Kemenhut, Selasa (14/7/2026). (Dok. Kemenhut)

Menhut menyebut data tersebut selanjutnya dapat dilakukan overlay dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan perhutanan sosial. Pemetaan ini diharapkan membantu mengidentifikasi lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek berbasis karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” kata Menhut.

3. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dorong pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Menhut, pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi dalam kegiatan kehutanan. Pemerintah juga terus mendorong agar pengembangan proyek karbon dilakukan dengan memperhatikan kualitas, kredibilitas, serta standar dan tata kelola yang berlaku.

Raja Juli mengatakan, pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon. Dia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan dalam mendorong pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon, sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim Indonesia.

“Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article