Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menhut Dorong Pembangunan Ramah Satwa, FKGI Usul Sistem Wildlife Cross

Menhut Dorong Pembangunan Ramah Satwa, FKGI Usul Sistem Wildlife Cross
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)
Intinya Sih
  • Inpres Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyelamatkan populasi dan habitat gajah Sumatra serta Kalimantan, melibatkan sembilan kementerian, Polri, dan pemerintah daerah.
  • FKGI menilai pembangunan nasional harus mengakomodasi konektivitas ekologis dengan menyediakan koridor satwa atau wildlife crossing agar jalur jelajah gajah tidak terputus.
  • Doni Gunaryadi menyoroti tantangan besar karena habitat gajah berhimpitan dengan proyek pembangunan, sehingga koordinasi lintas sektor menjadi kunci menjaga keseimbangan konservasi dan infrastruktur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Langkah Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026, tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan, dinilai menjadi momentum untuk mendorong pembangunan yang lebih ramah terhadap satwa liar.

Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menilai perlindungan habitat gajah harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan koridor satwa atau wildlife crossing sebagai standar dalam proyek-proyek infrastruktur yang berada di sekitar habitat gajah.

1. Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan konektivitas habitat gajah sejak tahap perencanaan

Menhut Dorong Pembangunan Ramah Satwa, FKGI Usul Sistem Wildlife Cross
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Ketua FKGI, Doni Gunaryadi, mengatakan pembangunan jalan, jalan tol, bendungan, jaringan energi, hingga proyek strategis nasional harus memperhatikan konektivitas habitat gajah sejak tahap perencanaan.

"Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis,” kata Doni dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Doni, penyediaan koridor satwa menjadi salah satu langkah penting agar pembangunan tidak memutus jalur jelajah gajah.

"Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan," ujarnya.

2. Tantangan besar karena habitat gajah berhimpitan dengan pembangunan

Menhut Dorong Pembangunan Ramah Satwa, FKGI Usul Sistem Wildlife Cross
Gajah Indro saat ditemukan mati (IDN Times/ dok Balai TNTN Riau)

Doni mengakui implementasi kebijakan tersebut tidak mudah. Sebab, banyak kantong populasi gajah saat ini telah berhimpitan dengan berbagai aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan lahan.

"Akan ada tantangan yang besar dikarenakan kondisi kantong-kantong gajah saat ini sudah berhimpitan dengan sektor-sektor pembangunan lain. Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antar kepentingan," jelasnya.

Doni menilai koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha menjadi kunci agar pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian habitat gajah.

3. Menhut sebut Jalan yang ganggu habitat wajib siapkan koridor satwa

Menhut Dorong Pembangunan Ramah Satwa, FKGI Usul Sistem Wildlife Cross
Kawasan gajah konservasi di TNWK, Lampung Timur. (Dok. Pemprov Lampung).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Kebijakan tersebut mengatur keterlibatan sembilan kementerian, Polri, serta pemerintah daerah dalam upaya menjaga populasi dan habitat gajah.

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menjelaskan salah satu semangat Inpres tersebut adalah memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa memutus jalur jelajah satwa liar.

"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup," kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, seluruh kementerian dan lembaga yang mendapat amanat dalam Inpres memiliki tanggung jawab menjaga habitat gajah agar pembangunan nasional dapat berjalan selaras dengan upaya konservasi.

"Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More