Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, guna mengendalikan penularan virus corona atau COVID-19.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi, PSBB bisa diterapkan di sana," kata Menteri Kesehatan dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (23/4).

1. PSBB di Kabupaten Gowa berdasarkan kajian epidemiologi

Wabup PPU, Hamdam saat melakukan dialog dan memberikan edukasi pemasangan stiker kepada ODP Klaster Gowa (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Persetujuan penerapan PSBB di Kabupaten Gowa tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tanggal 22 April 2020.

Menteri Kesehatan menyetujui penerapan PSBB di Kabupaten Gowa berdasarkan kajian epidemiologi, dan pertimbangan mengenai kesiapan daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.

2. Kabupaten Gowa PSBB selama 14 hari dan dapat diperpanjang

Danramil Babulu, Kapten inf Martono menempel stiker di rumah salah satu ODP klaster Gowa di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sesuai keputusan Menteri Kesehatan, Kabupaten Gowa bisa melaksanakan PSBB selama masa inkubasi virus corona terpanjang, dan dapat memperpanjang penerapannya jika masih menghadapi penyebaran COVID-19.

Menurut surat keputusan Menkes tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa selain melaksanakan PSBB, juga harus secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

(IDN Times/Arief Rahmat)

3. Berikut daftar PSBB yang disetujui Menkes

Posko Check Poin PSBB di jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di daerah penularan COVID-19 seperti Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, dan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

Persetujuan penerapan PSBB juga sudah diberikan ke Pemerintah Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan, Kota Tarakan di Kalimantan Utara, serta Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik di Provinsi Jawa Timur.

4. Menkes tidak menyetujui PSBB beberapa daerah

IDN Times/Humas Bandung

Sedangkan, pemerintah daerah yang belum disetujui penerapan PSBB karena dinilai belum memenuhi kriteria, meliputi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak di Papua Barat, Kota Sorong di Papua Barat, Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur.

Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per 22 April 2020 menyebutkan, jumlah pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 7.418 orang, dengan jumlah pasien yang meninggal dunia 635 orang dan pasien sembuh 913 orang.

Editorial Team