Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkes BGS dalam acara jumpa pers secara daring di Kementerian Kesehatan pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan diberikan surat izin praktik (SIP). Sehingga, dokter PPDS bakal mendapat gaji layaknya dokter umum.

Budi Gunadi menyebut, para dokter spesialis umumnya sudah berkeluarga. Namun, mereka masih harus mengikuti pendidikan, sehingga tak sedikit yang mengalami tekanan finansial.

Hal ini disampaikan Budi Gunadi dalam jumpa pers yang dihadirkan secara daring di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

"Kita kasih SIP sebagai dokter umum. Agar mereka bisa bekerja, praktek sebagai dokter umum, dan bisa mendapatkan pendapatan juga sebagai dokter umum. Baik di rumah sakit pendidikan atau juga di luar jam mereka melakukan pendidikan," kata Budi Gunadi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di