Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Kooordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan (kemeja cream) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 6 Juli 2025. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Intinya sih...

  • Putusan MK masih panjang untuk diimplementasikan

  • Pemisahan pemilu untungkan bagi calon pemilih

  • Kemendagri akan menelaah putusan MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengakui akan ada dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Dampaknya diprediksi akan terjadi mulai dari perubahan regulasi hingga sistem penganggaran.

"Ya, tentu keputusan MK-nya, ada implikasinya. Itu sedang dalam pembahasan kami," ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (7/7/2025).

"Dampaknya dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, risiko-risiko, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya," tutur dia.

Ia menambahkan putusan MK saat ini masih dalam kajian. Pemerintah, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.

"Setelah nanti kami petakan, dalam hal ini di tingkat pemerintah, kami bahas dengan DPR prosesnya seperti apa," imbuhnya.

1. Putusan MK masih panjang untuk bisa diimplementasikan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketika ditanya apakah putusan dari MK soal pemisahan pemilu bakal diterapkan pada 2029, Budi menyebut masih jauh implementasinya. "Masih panjang (putusan MK bisa diimplementasikan)," kata purnawirawan jenderal Polri itu.

Padahal, dalam putusannya, hakim konstitusi memerintahkan pemisahan pemilu itu harus diterapkan mulai pemilu 2029. Sedangkan, pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden.

2. Pemisahan pemilu untungkan bagi calon pemilih

Ilustrasi kotak suara pilkada. (IDN Times/Linggauni)

Sementara, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbakti, mengatakan, dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, partai-partai politik punya kesempatan lebih banyak untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pemimpin, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.

"Dengan pemisahan pemilu, parpol sudah tidak lagi menyiapkan calonnya secara borongan. Ada dua periode waktu untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya. Tentunya mereka juga harus melalui proses kaderisasi yang matang," kata Ramlan dalam diskusi publik bertajuk ”Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu dan Pilkada pada 28 Juni 2025 lalu.

Selain itu, pemilih punya dua kesempatan, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal, untuk mengevaluasi kinerja partai atau calon. ”Kita bisa memberikan keputusan entah itu reward atau punishment. Jika kinerjanya baik dipilih kembali, jika buruk tidak dipilih,” kata Ramlan.

Hal lainnya, menurut peneliti senior Perludem, Heroik Pratama, pemisahan pemilu dapat mengatasi kelelahan pemilih akibat serangkaian proses pemilu serentak. Kelelahan pemilih itu yang selama ini membuat berkurangnya minat pemilih yang dibuktikan dari penurunan angka partisipasi pemilih. Dari data yang dihimpunnya, rata-rata partisipasi pemilih dalam pilpres dan pileg mencapai 81 persen, sedangkan pilkada hanya 70 persen.

3. Kemendagri akan menalaah putusan MK

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sementata, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di sela-sela kegiatan retret kepala daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengatakan, pihaknya akan menelaah putusan tersebut secara komprehensif. Tindak lanjut atas putusan tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah berlangsung di parlemen.

"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ini akan menjadi salah satu masukan penting dalam proses revisi. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi bagaimana pelaksanaannya tentu perlu dipertimbangkan secara matang," kata Wamen dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu

Editorial Team