Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menkomdigi: Ada Praktik Transaksi Judol Lewat Konversi Pulsa ke Uang

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menggelar rapat bersama pada Selasa (3/12/2024) (dok. Kemkomdigi)
Intinya sih...
- Menteri Komunikasi dan Digital meminta operator seluler untuk memperketat pengawasan transaksi pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online.
- Regulasi pembatasan transfer pulsa akan diatur dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan, serta mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan.
- Pentingnya langkah preventif melalui sosialisasi masif, terutama menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online.
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menemukan modus adanya upaya memanfaatkan pulsa untuk transaksi judi online. Dalam pola ini, pulsa dikonversikan menjadi uang.
"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," kata dia saat Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Topics
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
EditorDwifantya Aquina
Follow Us