Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Alwin Jabarti Kiemas: Kelola Uang Pengamanan Situs Judol Komdigi

Tersangka kasus beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital Zulkarnaen Apriliantony. (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Intinya sih...
  • Alwin Jabarti Kiemas mendistribusikan uang kepada para tersangka untuk pengamanan situs judi online.
  • Polda Metro Jaya berhasil menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO terkait kasus situs judi online.
  • Peran 22 tersangka termasuk pegawai Komdigi dalam menjaga agar situs judi online tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peran Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Alwin mengelola dan mendistribusikan uang pengamanan situs judol Komdigi kepada para tersangka.

“Mengelola uang hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024).

1. Polda Metro tangkap 24 tersangka dan tetapkan 4 DPO

Para tersangka kasus beking situs judi online Komdigi (IDN Times/Irfan F)

Kasus diawali dari patroli siber Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi awalnya menemukan situs judi online SULTANMENANG yang menawarkan permainan sport, slot, casink virtual sport, fishing, lotre, hingga adu ayam.

“Kemudian dari hasil temuan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online atas inisial A, B, dan DPO J,” kata Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati keterlibatan pelaku lain termasuk pegawai Komdigi yang berperan menjaga agar situs judi online tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.

“Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tsk lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujarnya.

2. Peran 24 tersangka dan 4 DPO judol Komdigi

Infografis Kasus Situs Judol Komdigi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun peran mereka yakni, A, BN, HE dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judi online. Tujuh orang yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judi online.

A alias M, MN dan DM berperan mengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen. Sementara itu, Adhi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ berperan memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.

Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran yakni inisial Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP,  RD dan RR.

3. Tony merekrut Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas

Infografis Kasus Situs Judol Komdigi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terakhir, inisial T alias Zulkarnaen Apriliantony alias Tony berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya M alias A, Adhi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.

“Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi,” ujar Karyoto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us